Rabu, 27 Mei 2015

"BOPTN dan UKT Meningkatkan Mutu Mewujukan Pendidikan Tinggi Berkeadilan"?


Mungkin untuk sebagian besar orang "BOPTN dan UKT Meningkatkan Mutu Mewujukan Pendidikan Tinggi Berkeadilan". Tapi untuk pribadi saya sendiri lebih meningkatkan Mutu Mewujukan Pendidikan Tinggi Berkeadilan adalah Informasi Yang memadai tetang UKT oleh PTN seperti: di Web UGM Seperti tertera di bawah ini:
Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan sebagian biaya kuliah yang ditanggung oleh setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
Kategori kelompok Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi tiap mahasiswa ditentukan berdasarkan jumlah total penghasilan kotor ayah dan ibu ditambah penghasilan tambahan ayah dan ibu (jika ada), dengan kriteria sebagai berikut:
Kelompok Kriteria penghasilan
(penghasilan kotor+penghasilan tambahan)
UKT 0 Peserta Bidikmisi
UKT 1 Penghasilan ≤ 500.000
UKT 2 500.000 < Penghasilan ≤ 2.000.000
UKT 3 2.000.000 < Penghasilan ≤ 3.500.000
UKT 4 3.500.000 < Penghasilan ≤ 5.000.000
UKT 5 5.000.000 < Penghasilan ≤ 10.000.000
UKT 6 Penghasilan > 10.000.000
Besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Universitas Gadjah Mada adalah sebagai berikut : (download )
Update terakhir : 11 Juni 2014 14:41:49 WIB

Kalaulah semua PTN mencantumkan Informasi seperti di atas, Calon Mahasiswa dapat memilih PTN sesuai dengan kemampuan membayarnya, tidak seperti sekarang DERAJAT KEMAMPUAN EKONOMI ditentukan oleh Universitas sehingga tiap akhir akhir semester harus uring-uringan dikejar-kejar UKT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar